RSS

Jumat, 01 Januari 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

Di dalam suatu pengelolaan pendidikan dasar dan menengah dibutuhkan suatu standar khusus agar terjadi pemerataan di tiap sekolah/madrasah. Standar Pengelolaan Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2007. Di dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan pendidikan di antaranya, Perencanaan Program, Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan sekolah/madrasah, Sistem Informasi Manajemen, dan Penilaian Khusus.

A. Perencanaan Program
Di dalam perencanaan program ini berisi mengenai visi sekolah/madrasah, misi sekolah/madrasah, tujuan sekolah/madrasah, dan rencana kerja sekolah/madrasah.

1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:
1) Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2) Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3) Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4) Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah
5) Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

2. Misi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b. Misi sekolah/madrasah:
1) Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2) Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3) Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4) Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5) Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6) Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7) Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8) Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b. Tujuan sekolah/madrasah:
1) Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2) Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3) Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4) Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5) Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.

4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat:
1) Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.

b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1) Disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2) Dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.

c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.

d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan,dan akuntabilitas.

e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) Kesiswaan;
2) Kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4) Sarana dan prasarana;
5) Keuangan dan pembiayaan;
6) Budaya dan lingkungan sekolah;
7) Peran serta masyarakat dan kemitraan;
8) Rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

B. Pelaksanaan Rencana Kerja
Setelah pelaksanaan program kita melakukan pelaksanaan rencana kerja. Pelaksanakan Rencana Kerja terdiri dari:
A. Pedoman sekolah/madrasah
B. Struktur organisasi sekolah/madrasah
C. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah
D. Bidang kesiswaan
E. Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
F. Bidang pendidik dan tenaga kependidikan
G. Bidang sarana dan prasarana
H. Bidang keuangan dan pembiayaan
I. Budaya dan lingkungan sekolah/madrasah
J. Peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah/madrasah

C. Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dan evaluasi ini dilakukan setelah terjadinya proses pelaksanaan rencana kerja. Pengawasan dan evaluasi ini terdiri dari:
A. Program pengawasan
B. Evaluasi diri
C. Evaluasi dan pengembangan KTSP
D. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
E. Akreditasi sekolah/madrasah

D. Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
Di bagian ini dijelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memimpin sekolah/madrasah sekaligus fungsi-fungsinya.
1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMKdibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7. Kepala sekolah/madrasah:
a. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dankelemahan sekolah/madrasah;
d. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
f. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
g. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
h. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturandan kode etik;
i. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
k. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l. Meningkatkan mutu pendidikan;
m. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
o. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para gurudan tenaga kependidikan;
p. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
r. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8. Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepalasekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.



E. Sistem Informasi Manajemen
Sistem ini merupakan sistem untuk menginformasikan pengelolaan pendidikan. Sistem ini terdiri dari:

1. Sekolah/Madrasah:
a. Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b. Menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c. Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d. Melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

F. Penilaian Khusus
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannyatidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikandapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasarrekomendasi BSNP.

sumber: Badan Standar Nasional Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Ini Berisi Seputar Artikel-Artikel terkait Mata Kuliah Profesi Kependidikan-------------------------- So... Just Enjoy This!! ^_^
 
Copyright 2009 Artikel All rights reserved.
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress Theme by EZwpthemes