RSS

Minggu, 20 Desember 2009

SUPERVISI PENDIDIKAN

ARTI SUPERVISI PENDIDIKAN

Drs. N. A. AMETEMBUN

Dosen Pendidikan I. K. I. P Bandung

■ Arti morfologis
Supervision (inggris) :
Super : atas, vision : visi
Jadi supervise artinya : lihat dari atas

■ Arti semantik
Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.

INSPEKSI DAN SUPERVISI
Inspeksi : inspectie (belanda) yang artinya memeriksa
Orang yang menginsipeksi disebut inspektur
Inspektur dalam hal ini mengadakan :
→ Controlling : memeriksa apakah semuanya dijalankan sebagaimana mestinya
→ Correcting : memeriksa apakah semuanya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/digariskan
→ Judging : mengandili dalam arti memberikan penilaian atau keputusan sepihak
→ Directing : pengarahan, menentukan ketetapan/garis
→ Demonstration : memperlihatkan bagaimana mengajar yang baik

Orang yang melakukan supervise disebut supervisor. Dibidang pendidikan disebut supervisor pendidikan.

BIMBINGAN DAN KONSELING

BIMBINGAN DAN KONSELING

Bimbingan dan konseling merupakan alat bantu bagi peserta didik dalam menyusun dan merencanakan program perkuliahan agar cukup efektif. Melalui kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan produktivitas dapat ditingkatkan. Kegiatan bimbingan dan konseling merupakan dua kegiatan yang saling berkaitan dan bertujuan untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuannya dalam proses penyelesaian studinya. Kegiatan ini dilakukan oleh staf pengajar atau pejabat lain yang memiliki tugas, fungsi dan tangung jawab dalam bidang pengembangan peserta didik di sekolah/perguruan tinggi karena tugas atau
jabatan. Kegiatan ini dapat bersifat pasif menunggu keaktifan peserta didik yang membutuhkan atau secara aktif mengadakan bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling dalam keseluruhan proses pendidikan di sekolah/perguruan tinggi bertujuan agar peserta didik mencapai perkembangan yang optimal secara akademis, psikologis, dan
sosial.

Sabtu, 17 Oktober 2009

UU Guru dan Dosen

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;

Kamis, 15 Oktober 2009

UU Sistem Pendidikan Nasional


Pengantar

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Manajemen Berbasis Sekolah

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Oleh: Amir Hamzah Pasca Sarjana Universitas Negeri Malang

PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan SDM yang akan menopang gerak pembangunan. Dalam era reformasi yang diikuti oleh pemberlakun otonomi daearah berdasarkanUndang-Undang nomor 2 tahun 1999 serta Undang-undang nomor 25 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah memiliki dampak logis pada kewenangan daerah yang semakin otonom, termasuk di dalamnya menyangkut bidang pendidikan. Pendidikan yang sebelumnya dikelola oleh pusat (sentralisasi) dikembalikan kepada daerah. Dengan kebijakan ekonomi makronya, memberikan imbas terhadap otonomi sekolah sebagai sub sistem pendidikan nasional mengharuskan pemerintah melakukan rekontruksi kebijakan dalam upayamengontrol peningkatan mutu, efisiensi dan relefansi pendidikan serta pemerataan pelayanan pendidikan, upaya-upaya tersebut tercermin dalam tindakan berikut: 1. Upaya peningkatan mutu dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar pendidikan, yaitu melalui konsensus nasional. Standar kompetensi yang memungkinkan adanya perbedaan antar daerah akan menghasilkan standar kompetensi nasional dalam tingkatan standar minimal, normal dan unggulan.
Halaman Ini Berisi Seputar Artikel-Artikel terkait Mata Kuliah Profesi Kependidikan-------------------------- So... Just Enjoy This!! ^_^
 
Copyright 2009 Artikel All rights reserved.
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress Theme by EZwpthemes